Memberikan tanda bahaya atau keadaan darurat dapat dilakukan melalui alat alarm, sirene, pukulan kentungan, lonceng, yang menunjukkan tanda peringatan adanya bahaya atau telah terjadi bahaya, baik di tempat kerja maupun di luar tempat kerja. Jika terjadi kejadian atau peristiwa yang membahayakan jiwa, badan, dan harta benda, maka segera berikan atau operasikan tanda-tanda pertolongan atau evakuasi.
Tanda-tanda peringatan bahaya di tempat dan di tempat umum dapat berupa kode angka, huruf, warna, simbol, gambar, dengan penjelasan yang dapat mengundang perhatian dengan maksud untuk mencegah dan menurunkan angka kecelakaan dan agar supaya meningkatkan kewaspadaan sehingga terhindar dari kecelakaan.
Adapun manfaat dari adanya pemasangan tanda-tanda peringatan (rambu) di antaranya adalah sebagai berikut:
- menyediakan kejelasan informasi dan memberikan pengarahan umum;
- memberikan penjelasan tentang kesehatan dan keselamatan kerja;
- menunjukkan adanya potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat;
- mengingatkan para pelaksana, di mana harus menggunakan peralatan perlindungan diri sebelum memulai aktivitas di tempat kerja;
- menunjukkan di mana peralatan darurat keselamatan berada;
- memberikan peringatan waspada terhadap beberapa tindakan atau perilaku yang atau tidak diperbolehkan.
Tanda-tanda (rambu) dibedakan atas 4 (empat) kelompok, yaitu:
- Rambu larangan, dipasang dengan warna merah
- Rambu peringatan atau waspada/berisiko bahaya, dipasang dengan warna kuning
- Rambu pertolongan atau zona aman, dipasang dengan warna hijau
- Rambu prasyarat atau wajib ditaati, dipasang dengan warna biru
- Rambu informasi umum, dipasang dengan warna putih
- Rambu bahaya, dipasang dengan warna oranye
Warna-warna tersebut di atas merupakan warna dasar yang digunakan sebagai latar belakang (background), sedangkan gambar atau logo atau simbol, di atas warna dasar tersebut diberi warna kontras (warna hitam atau putih). Adapun bentuk-bentuk kombinasi warna dasar dan tulisan dasar rambu K3 yang perlu dipahami adalah sebagai berikut :
- MERAH Warna MERAH mengidentifikasi keadaan bahaya (danger), kebakaran (fire), dan stop. Warna ini umumnya digunakan untuk identifikasi pada bahan kimia cair mudah terbakar, emergency stop, dan alat pemadam kebakaran. Warna merah yang mengindikasikan bahaya digunakan untuk menunjukkan adanya situasi bahaya yang dapat menyebabkan kematian atau cedera serius.
- ORANYE Warna ORANYE menunjukkan peringatan (warning), awas. Warna oranye digunakan untuk menunjukkan situasi bahaya yang bisa menyebabkan kematian atau cedera serius. Warna ini umumnya dipasang di dekat peralatan kerja berbahaya, seperti benda tajam, pisau berputar, mesin gerinda, dan sebagainya.
- KUNING Warna KUNING menunjukkan waspada (caution). Warna kuning ini digunakan untuk menunjukkan akan situasi bahaya (seperti tersandung, terpeleset, terjatuh, atau di area penyimpanan bahan yang mudah terbakar) yang bisa menyebabkan luka ringan atau sedang.
- HIJAU Warna HIJAU menunjukkan darurat (emergency/safety). Warna hijau ini digunakan untuk menunjukkan lokasi penyimpanan peralatan keselamatan. Material Safety Data Sheet (MSDS), dan peralatan P3K, serta instruksi-instruksi umum yang berhubungan dengan praktik yang aman.
- BIRU Warna BIRU menunjukkan perhatian (notice). Warna biru ini digunakan untuk menunjukkan instruksi tindakan/informasi keselamatan (bukan bahaya), seperti penggunaan APD atau kebijakan perusahaan.
Penggunaan bentuk rambu yang memuat tanda-tanda atau simbol juga mengikuti pedoman umum, dengan 3 (tiga) bentuk dasar sebagai berikut :
- Rambu larangan (prohibition sign) Rambu ini berbentuk bulat, yang memberikan larangan yang wajib ditaati kepada siapa saja yang ada di lingkungan itu harus mematuhinya, tanpa ada pengecualian. Ciri-ciri rambu larangan adalah berbentuk bulat atau lingkaran, latar belakang berwarna putih, dan logo berwarna hitam, dengan lingkaran terpotong berwarna merah dengan garis 45 derajat miring dari kiri atas ke bawah (diagonal).
- Rambu peringatan Rambu ini berbentuk segitiga yang memberikan pengertian yang perlu diperhatikan kepada siapa saja yang berada di lingkungan tersebut, karena dapat mengakibatkan kejadian yang tidak diinginkan. Ciri-ciri dari rambu peringatan adalah berbentuk segitiga, latar belakang berwarna kuning, dan logo/gambar berwarna hitam, dengan bingkai berwarna hitam.
- Rambu pertolongan Rambu pertolongan adalah rambu bantuan atau pertolongan yang menunjukkan tempat dengan sebuah tanda arah sebagai penunjuk jalannya, yang harus diikuti oleh siapa saja terutama jika terjadi kondisi darurat. Rambu pertolongan ini haruslah ditempatkan atau dipasang pada tempat yang strategis dan mudah terlihat dengan jelas. Ciri-ciri dari rambu pertolongan ini adalah berbentuk segi empat dengan warna dasar hijau dan logo atau gambar warna putih.
- Rambu prasyarat/wajib dilaksanakan Rambu ini memberikan persyaratan untuk dilaksanakan kepada siapa saja yang berada di lingkungan tertentu, dan memberikan persyaratan yang menunjukkan kewajiban yang harus segera dilaksanakan. Ciri-ciri dari rambu prasyarat ini adalah berbentuk bulat, latar belakang berwarna biru, dan logo/gambar berwarna putih.










