Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link

Table of Content

Antisipasi Kecelakaan Kerja

Dengan melaksanakan K3, oleh tenaga kerja maupun pengusaha/pengelola, maka tercipta suasana kerja yang kondusif. Tenaga kerja bertindak dan berperilaku disiplin, sedangkan pengusaha atau perusahaan bertindak mengawasi dan mencegah timbulnya penyebab kecelakaan kerja. Selain itu, dengan melaksanakan K3 akan berpengaruh dalam peningkatan produktivitas kerja, yaitu terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja, serta menjadi pencegah timbulnya kecelakaan kerja yang disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut :

  1. faktor nasib dari para tenaga kerja;
  2. faktor lingkungan fisik tenaga kerja, seperti mesin, gedung, ruang, peralatan;
  3. faktor kelalaian manusia;
  4. dan faktor ke tidak serasian kombinasi faktor-faktor produksi yang dikelola dalam perusahaan.


Dengan mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja, maka perusahaan dan tenaga kerja harus berupaya meningkatkan keselamatan kerja yang tinggi. Jika keselamatan kerja sudah tinggi, kecelakaan-kecelakaan yang menjadi penyebab sakit, cacat, dan kematian dapat ditekan sekecil-kecilnya.

Untuk memperoleh keselamatan kerja yang tinggi, harus diikuti pula oleh pemeliharaan dan penggunaan peralatan kerja. Selain itu, harus ditunjang pula dengan mesin yang produktif dan efisien yang bertalian dengan tingkat produksi dan produktivitas yang tinggi.

Bagaimana cara mengantisipasi kecelakaan kerja?

Berikut ini adalah uraian secara terperinci mengenai cara mengantisipasi kecelakaan kerja.

  1. menerapkan prosedur bekerja sesuai dengan SOP
    -- seluruh unsur yang ada harus mengetahui sarana, peraturan kesehatan, dan prosedur keamanan organisasi.
    -- seluruh staf bekerja sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
    -- tenaga kerja yang tidak dapat melaksanakan kewajiban harus melapor kepada pihak yang berwenang agar ada antisipasi jika timbul masalah.
  2. melaksanakan prosedur dengan memperhatikan standar kesehatan, keselamatan, dan keamanan (K3) di tempat kerja
    -- Pimpinan atau pengusaha harus menyiapkan dan menyediakan :
    ---- kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan bagi karyawan/tenaga kerja di tempat kerja;
    ---- akses yang aman di tempat kerja;
    ---- informasi, pelatihan dan supervisi.

    -- Karyawan atau tenaga kerja harus :
    ---- bekerja sama dengan pimpinan dan tenaga kerja yang lain secara baik.
    ---- bekerja dan menggunakan peralatan dengan aman
    ---- memperhatikan keselamatan dan kesehatan orang lain di tempat kerja
    ---- bekerja sesuai dengan peraturan atau prosedur kerja
  3. menginformasikan laporan kepada pihak yang terkait dengan segera jika ada kejadian :
    -- secara langsung, datang ke tempat yang dimintai pertolongan
    -- secara tidak langsung, dengan menggunakan media komunikasi (seperti telepon, internet, pesan darurat/SOS, surel, atau surat)
  4. melaporkan kejadian yang mencurigakan secara tertulis dan lisan. Jika terjadi hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak yang berwenang (atasan/pimpinan atau kepolisian), baik secara tertulis maupun secara lisan.


Anda Sedang Berada di Sini

  1. Antisipasi Kecelakaan Kerja